Topik : Perkembangan hukum di Indonesia
Tesis : Menjelaskan tentang hubungan teknologi informasi dengan perkembangan hukum di Indonesia dan bagaimana memajukan penegakan hukum dalam bidang cyber law di Indonesia.
Tema :
Indonesia tidak lepas dari ketergantungan terhadap teknologi informasi, meskipun infrastruktur di bidang teknologi informasi di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain. Ada beberapa aspek kehidupan masyarakat di Indonesia yang saat ini dipengaruhi oleh teknologi informasi, yaitu transaksi bisnis dan perdagangan, pelayanan informasi dan pelayanan jasa oleh pemerintah dan swasta. Perkembangan teknologi informasi termasuk internet didalamnya, juga berdampak bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan serta perubahan sosial yang terjadi.
Cyber law dapat diklasifikasikan sebagai rejim hukum tersendiri, karena memiliki multi aspek seperti aspek pidana, perdata, administrasi, internasional, dah aspek hak kekayaan intelektual. Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui computer, jaringan computer atau media elektronik lainnya. Dalam kaitannya dengan upaya pencegahan atau penanganan tindak pidana di Indonesia, UU ITE akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan computer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme di Indonesia.
Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan Negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum yang lengkap di bidang cyber law. Maka dari itu, untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum mengenai ruang internet, diperlukan komitmen serta aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan cyber law adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyber law di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap mampu di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyber law yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
Hal paling penting lainnya dalam penegakan hukum di bidang cyber law di Indonesia adalah peningkatan kemampuan sumber daya manusia aparatur hukum di bidang teknologi informasi, mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah ini.
Nama : Cindy Olivia
NIM : 10700023
Fakultas : Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar