Sabtu, 11 Juni 2011

The Dark Age di Indonesia.

Muhammad Ali Ghifari
10700007
theshieldoftheworld.wordpress.com

Dalam dunia hukum, kita mengenal “the dark age” sebagai zaman kelam, dimana Hukum diselewengkan. The dark age dikenal sebagai zaman dimana Hukum raja ( lex regia ) adalah satu-satunya hukum tunggal, yang membuat raja dan keluarga kerajaan memiliki keistimewaan khusus yaitu “kebal terhadap hukum”.
Di Indonesia sekarang ini terjadi Dark Age yang sedikit berbeda dari Dark Age di Eropa dulu, namun lebih berbahaya. Di Indonesia yang kebal hukum bukan presiden dan keluarganya, bukan juga para mentri dan anggota dewan. Di Indonesia yang kebal Hukum adalah para buronan dan pelaku korupsi. Padahal sejak berdirinya sebuah Negara berdaulat NKRI, pada tanggal 28 oktober 1928, yang di-sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 Indonesia adalah sebuah negara Hukum dan bukan negara kekuasaan. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak dapat di pegang teguh oleh bangsa ini.
Sulit untuk mengetahui kapan “the dark age” dimulai di Indonesia. Karena memang Kodifikasi hukum tertulis tidak pernah disebutkan Indonesia adalah negara kekuasaan. Hanya penerapannya saja yang cenderung seperti Negara kekuasaan. Banyak faktor pendorong yang membuat saya menyimpulkan hal ini. Sebut saja kasus prita dan rumah sakit Omni. Kasus nenek yang divonis penjara karena mencuri dua buah kokoa. Dan banyak lagi kasus rakyat menjadi tak berdaya dihadapan Hukum yang seharusnya memberi keadilan, bukan ketakutan. Dilain pihak banyak pihak-pihak berkuasa yang justru lepas dari Hukum atau “dimudahkan” oleh Hukum. Sebut saja kasus gayus yang bisa berlibur padahal dalam tahanan. Abu rizal bakrie yang terlihat kebal hukum, serta banyak lagi kasus lainnya.
The dark age di Indonesia akan semakin mencekik rakyat kalau terus dibiarkan. Sekaranglah saatnya para praktisi hukum dan aparat pemerintah bekerja sama menciptakan Indonesia baru, sebuah negara hukum yang Ideal yang menjunjung tinggi kepentingan rakyatnya bukan kepentingan “orang berduit”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar