Kamis, 02 Juni 2011

KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Topik: mengajak masyarakat untuk tidak korupsi

Tema :

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin tertangkap tangan karena menerima sejumlah uang diduga terkait suap kasus yang ditan ganinny a oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan rekam jejak, Syarifuddin rupanya pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi sebanyak 39 orang selama berdinas di Pengadilan Negeri Makasar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), Syarifuddin pernah membebaskan sebanyak 28 anggota DPRD Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan periode 1999-2004 dan dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode yang sama dalam kasus korupsi APBD kabupaten Luwu tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Dia juga pernah dipantau KY karena membebasakan terdakwa korupsi Agusrin Najamuddin, Gubernur non aktif Bengkulu. KY mengendus adanya indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut.

Nama: M.irfan santoso

Nim : 10700073

FAK : HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar