Jumat, 10 Juni 2011

Sahkah Pernikahan Dibawah Tangan?

Topik : Pernikahan
Tesis : Sah atau tidak pernikahan dibawah tangan , penikahan dimata hukum islam dan hukum nasional .
Judul : Sahkah Pernikahan Dibawah Tangan ?


Penikahan , yaitu bersatunya dua orang lawan jenis dalam satu ikatan perjanjian untuk hidup bersama dan memiliki keturunan . Tentunya pernikahan mempunyai aturan yang diatur dalam hukum positif Indonesia , tepatnya Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) . Tidak hanya dalam aturan negara saja dalam Alqur’an yang merupakan sumber hukum islam pun mengatur tentang pernikahan .

Ada bebagai bentuk pernikahan ada yang disebut pernikahan sah , pernikahan dibawah tangan , MBA ( Married By Accident ) , bahkan dikenal juga kawin kontrak . Tujuan pernikahan tetap sama namun cara yang membedakan . Pernikahan sah pun ada yang disebut pernikahan sah menurut agama dan sah menurut hukum . Tetapi yang lebih menarik untuk dibicarakan adalah Sah kah pernikahan dibawah tangan ?

Pernikahan sah menurut agama adalah jika telah dipenuhinya syarat dan rukun nikah yaitu , ada calon suami , ada calon istri , ada wali , dua orang saksi , mahar , dan ijab kabul . Sedangkan dalam Undang undang pernikahan , sahnya suatu pernikahan selain terpenuhinya syarat dan rukun nikah juga pernikahan harus tercatat di KUA ( Kantor Urusan Agama ) . Syarat itu diatur dalam KHI BAB IV bagian 1 pasal 14 “ perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum islam dan sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan “ yang didalamnya terdapat aturan pernikahan yang sah adalah pernikahan yang di catat . Aturan tersebut juga sesuai dengan ayat (1) UU No.2 tahun 1946 dan UU No.32 tahun 1954 . Berarti dalam hukum Nasional pernikahan yang tidak dicatat atau biasa disebut pernikahan dibawah tangan tidak sah , sedangkan menurut hukum islam jika terpenuhi syarat dan rukun nikah tanpa dicatat pun pernikahan itu sah .

Kita hidup di Negara hukum sudah seharusnya kita menaati peraturan yang berlaku di negara kita . Yang menjadi problem adalah adanya satu ayat dalam Alqur’an surat Annisa ayat 59 yang menyatakan “taatilah aturan Allah dan Rasul mu , serta taati aturan penguasa yang berwenang ( pemerintah ) , tetapi jika terjadi pertentangan antara aturan ALLah dengan aturan pemerintah maka kembalilah kepada aturan Allah “ . Dan seperti yang dijelaskan diatas sangat nyata bertentangan antara aturan Allah dan aturan pemerintah mengenai sah atau tidaknya pernikahan yang tidak dicatat atau di bawah tangan . Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah pernikahan yang tidak dicatat atau pernikahan dibawah tangan adalah sah secara agama hanya tidak memiliki kekuatan hukum . Tetapi kembali pada kenyataan negara kita adalah negara hukum lebih baik lagi jika pernikahan itu sah secara agama dan sah menurut hukum , agar jika ada perselisihan atau perceraian yang mungkin terjadi dalam sebuah pernikahan , dapat di selesaikan dengan baik secara hukum yang berlaku melalui pengadilan agama .



GLADIOLA ARANCSA
10700031
FAK.HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar