Sabtu, 21 Mei 2011

PERANAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Topik : Hukum persaingan usaha

Tesis : Menjelaskan peran hukum persaingan usaha dalam pembanguna ekonomi di Indonesia

Tema : Hukum persaingan usaha merupakan peraturan atau kaedah-kaedah yang bertujuan untuk menjaga agar persaingan yang dilakukan antara pelaku usaha dilakukan secara sehat; dan menjaga agar konsumen tidak dieksploitasi oleh pelaku usaha. Dalam melakukan kegiatan usaha, antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain adalah wajar adanya persaingan. Kalau perusahaan kelompok yang satu bersaing dengan perusahaan yang lain bukanlah hal yang aneh dalam kehidupan dan pertumbuhan ekonomi melalui kekuatan pasar. Namun persaingan tersebut haruslah persaingan yang sehat (fair). Karena apabila yang terjadi adalah persaingan yang tidak sehat (unfair), maka sudah dapat dibayangkan bagaimana jadinya perekonomian bangsa Indonesia apabila karena persaingan tersebut, perusahaan kecil dan perseroan terbatas tunggal menjadi tidak berdaya dan tidak ada pemerataan kesempatan berusaha. Maka praktek-praktek monopoli pun akan tumbuh dengan subur sehingga akan menghambat pembangunan ekonomi yang sedang dilaksanakan oleh bangsan ini. Sebenarnya dalam rangka mendukung sistem ekonomi pasar yang dianut oleh suatu negara, tanpa adanya hukum persaingan usaha dalam sistem ekonomi pasar tidak akan dapat dihindarkan terjadinya praktek monopoli, oligopoli, penetapan harga dan sebagainya. Maka kehadiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia akan menciptakan suasana yang kondusif bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis mereka dengan tertib dan taat hukum sehingga dapat menghilangkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di kalangan para pelaku usaha maka akan menciptakan iklim usaha yang efisien, dan akan membuka lapangan pekerjaan baru buat masayarakat banyak . Pada akhirnya konsumen akan mengambil manfaat banyak dari kondisi ekonomi yang efisien tersebut dalam bentuk produk barang dan jasa yang murah dan berkualitas sehingga kesejahteraan masayarakat sebagaimana yang dicita-citakan negara kesejahteraan (welfare state) dapat tercapai.


Nama : Boris.Tampubolon
NIM  : 1070028
Fak    : Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar