Sumatera Barat pada masa lalu merupakan inti dari Kerajaan Pagaruyung. Dalam adminisitrasi kolonial Hindia Belanda, daerah ini tergabung dalam Gouvernement Sumatra's Westkust yang juga mencakup daerah Tapanuli. Sejak 1906 wilayah Tapanuli dipisahkan menjadi Residentie Tapanuli. Sedangkan wilayah Kerinci kemudian digabungkan ke dalam Sumatra's Westkust.
Pada awal kemerdekaan Indonesia, wilayah Sumatera Barat tergabung dalam provinsi Sumatera yang berpusat di Medan. Provinsi Sumatera kemudian dipecah menjadi tiga, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sumatera Barat merupakan residensi didalam provinsi Sumatera Tengah beserta residensi Riau dan Jambi.
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, Sumatera Tengah kemudian dipecah lagi menjadi Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Wilayah Kerinci yang sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci, residensi Sumatera Barat, digabungkan dalam provinsi Jambi sebagai kabupaten tersendiri. Pada awalnya ibukota provinsi baru ini adalah Bukittinggi, namun kemudian dipindahkan ke Padang.
Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau Sumatera Barat. Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.
Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan Penghulu, dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat Islam yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.
Seorang Raja atau Penghulu memegang kekuasaan karena keturunan, dan kekuasaan itu menjadi sah karena didukung oleh para ulama yang memegang otoritas agama dalam masyarakat. Dari ide ini muncul adagium Adat basandi syarak; Syarak basandi Kitabullah.
Sesudah kedatangan kolonialis Eropa, wilayah hukum Adat dibatasi hanya pada pengaturan jabatan Penghulu, kekuasaan atas Tanah Ulayat, peraturan waris, perkawinan, dan adat istiadat saja. Kekuasaan hukum, keamanan dan teritorial diambil alih oleh pemerintah kolonial.
Keadaan ini berlanjut sampai pada zaman kemerdekaan.Setelah berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999 dan gerakan Kembali ka Nagari, Adat Minang mendapat tempat yang lebih baik dan dimasukkan sebagai salah satu dasar pemerintahan Nagari, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Provinsi, sesudah UUD 1945.
Sumatera Barat berada di bagian barat tengah pulau Sumatera dengan luas 42.297,30 km² . Provinsi ini memiliki dataran rendah di pantai barat, serta dataran tinggi vulkanik yang dibentuk Bukit Barisan yang membentang dari barat laut ke tenggara. Kepulauan Mentawai yang terletak di Samudera Hindia termasuk dalam provinsi ini. Garis pantai Sumatera Barat seluruhnya bersentuhan dengan Samudera Hindia sepanjang 375 km.
Danau yang berada di Sumatera Barat adalah Maninjau (99,5 km²), Singkarak (130,1 km²), Diatas (31,5 km²), Dibawah (Dibaruh) (14,0 km²), Talang (5,0 km²)Beberapa sungai besar di pulau Sumatera berhulu di provinsi ini, yaitu Sungai Siak, Sungai Rokan, Sungai Inderagiri (disebut sebagai Batang Kuantan di bagian hulunya), Sungai Kampar dan Batang Hari. Semua sungai ini bermuara di pantai timur Sumatera, di provinsi Riau dan Jambi.Sungai-sungai yang bermuara di pantai barat pendek-pendek. Beberapa di antaranya adalah Batang Anai, Batang Arau, dan Batang Tarusan.Gunung-gunung di Sumatera Barat adalah Marapi (2.891 m), Sago (2.271 m), Singgalang (2.877 m), Tandikat (2.438 m), Talakmau (2.912 m), Talang (2.572 m).
Ttd,
(Firman Qodri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar